FINANCIALNEWS.ID – Jelang implementasi kebijakan wajib halal yang akan mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026, penguatan ekosistem halal penting untuk terus ditingkatkan termasuk penguatan kesiapan pelaku usaha.
Kesiapan pelaku usaha ini di antaranya pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), dan pemangku kepentingan lainnya dalam memenuhi persyaratan halal dan mutu produk di Indonesia maupun yang akan memasuki pasar internasional.
“Penguatan ekosistem halal makin penting seiring penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang seperti dikutip Rabu (30/9).
Sertifikasi halal, lanjutnya, tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan aspek keagamaan dan kewajiban regulasi, tapi juga menjadi instrumen untuk memberikan kepastian, transparansi, perlindungan, membangun kepercayaan konsumen, serta menjadi bagian dari kesiapan ekspor.
Moga menjelaskan pasar halal global memiliki potensi yang sangat besar. Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report 2025/26, pada 2024, sekitar 2 miliar penduduk muslim dunia membelanjakan sekitar USD ,6 triliun untuk berbagai produk di sektor halal dan nilainya diproyeksikan mencapai USD 3,6 triliun pada 2029.
Di Indonesia, kontribusi Halal Value Chain terhadap PDB tercatat mencapai 26,73 persen pada kuartal II 2025.
Besarnya potensi tersebut dipandang sebagai peluang nyata bagi peningkatan daya saing dan kinerja ekspor Indonesia.
Produk yang memenuhi persyaratan halal akan memiliki peluang lebih besar untuk diterima di pasar yang memiliki kebutuhan terhadap produk halal, termasuk di kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara.
“Namun, sertifikasi halal bukan syarat mutlak dalam memasuki pasar global. Pelaku usaha perlu juga memahami karakteristik dan kebutuhan pasar tujuan, regulasi yang berlaku, standar dan persyaratan mutu, ketentuan perdagangan, serta peluang yang tersedia melalui berbagai perjanjian perdagangan internasional," jelas Moga.
Oleh karena itu, tambahnya, diperlukan ekosistem dukungan yang mampu membantu pelaku usaha dari tahap pemenuhan standar hingga produk tersebut dapat dipasarkan dan diterima di negara tujuan.
Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Sukoco menjelaskan Kemendag memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Sertifikasi Ditstandalitu sebagai mitra teknis resmi.
Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal Utama yang terakreditasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga ini siap memberikan layanan pemeriksaan halal dan pengujian laboratorium yang cermat agar produk memenuhi kriteria keamanan dan standar yang diakui pasar internasional.
“LPH Balai Sertifikasi hadir sebagai mitra teknis bagi pelaku usaha dalam memastikan pemenuhan persyaratan halal dan mutu produk. Melalui pemeriksaan halal dan pengujian laboratorium yang cermat, pelaku usaha diharapkan lebih siap memenuhi ketentuan yang berlaku dan meningkatkan kepercayaan pasar,” ungkap Sukoco.(*)