Rabu, 30 September 2026

OJK Cabut Izin Usaha Credit Saison Indonesia Finance

Photo Author
M. Yunan Hilmi, Financialnews.id
- Rabu, 30 September 2026 | 17:52 WIB
Gedung OJK (Foto: Dok. OJK)
Gedung OJK (Foto: Dok. OJK)

FINANCIALNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (CSIF), yang beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan keputusan ini sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026.

"Pencabutan dilakukan mengingat PT CSIF telah ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024," jelas Sekar di Jakarta, Rabu (30/9).

Baca Juga: Media Handling Tingkatkan Kemampuan Spokesperson Menyampaikan Pesan Kunci Korporasi

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus.

Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Sesuai dengan ketentuan OJK mencabut izin usaha PT CSIF sebagai Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

Baca Juga: 3,49 Juta Lapangan Kerja Baru Jadi Target 2027, Danantara Ikut Dilibatkan

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perseroan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Yunan Hilmi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X