Sejumlah laporan pasar juga menyebut pengendalian BCA tetap berada melalui Dwimuria Investama Andalan, dengan perubahan hanya terjadi pada tingkat pemegang saham pengendali terakhir setelah meninggalnya Bambang Hartono, sebagaimana telah disampaikan melalui keterbukaan informasi pada 31 Juli 2026.
Baca Juga: Camaro Badminton Competition 2026 Perkuat Sinergi Pelaku Pasar Modal
Dalam konteks bank umum, perubahan kepemilikan dan pengendalian bukan proses sederhana. Sektor perbankan tunduk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan tentang kepemilikan saham bank umum. POJK Nomor 56/POJK.03/2016 mengatur kepemilikan saham bank umum, sementara regulasi perbankan juga mengenal ketentuan pemegang saham pengendali dan batas maksimum kepemilikan saham bank.
Karena itu, apabila ada transaksi pengambilalihan bank sebesar BCA, pasar semestinya melihat jejak formalnya melalui keterbukaan informasi, persetujuan regulator, perubahan pemegang saham pengendali, atau dokumen aksi korporasi resmi. Sampai bantahan manajemen keluar, tidak ada informasi resmi yang mendukung rumor tersebut.
Dalam Pantauan Pasar
Rumor akuisisi ini muncul ketika saham BBCA sedang mendapat perhatian investor. Pada perdagangan Jumat, 25 September 2026, Kontan mencatat saham BBCA ditutup di level Rp6.250 per saham, naik 0,40 persen. Namun dalam sepekan terakhir saham BBCA masih terkoreksi 0,79 persen, sedangkan secara year to date turun 22,60 persen.
Baca Juga: Kemendag Dorong Penguatan Mutu dan Sertifikasi Halal untuk Menghubungkan Produk Indonesia ke Dunia
Di sisi lain, BCA juga masih menjalankan sejumlah aksi korporasi resmi. RUPST BCA 2026 menyetujui rencana pembelian kembali saham atau buyback maksimal Rp5 triliun. BCA mulai merealisasikan buyback pada 28 April 2026 dan melanjutkannya pada Juni 2026.
BCA juga mengumumkan pembagian dividen interim kuartal III tahun buku 2026 senilai Rp3,07 triliun, dengan pembayaran dijadwalkan pada 16 September 2026. Kebijakan dividen interim itu merupakan bagian dari rencana BCA membagikan dividen interim sebanyak tiga kali pada 2026 apabila kondisi keuangan memungkinkan.(*)
Artinya, aksi korporasi resmi yang tercatat pada BCA adalah dividen interim dan buyback saham, bukan akuisisi oleh pihak baru.
Rumor akuisisi emiten besar kerap mudah menyebar di media sosial karena menyangkut nama besar, potensi transaksi jumbo, dan sentimen harga saham. Namun, untuk perusahaan terbuka, rujukan utama tetap keterbukaan informasi, laporan pemegang saham, pengumuman resmi emiten, dan pernyataan regulator.
Dalam kasus BCA, bantahan manajemen sudah jelas. Informasi mengenai akuisisi saham BBCA oleh Haji Isam disebut tidak benar. Di sisi lain, struktur kepemilikan resmi masih menunjukkan PT Dwimuria Investama Andalan sebagai pemegang saham pengendali.
Bagi investor, kasus ini menjadi pengingat bahwa rumor pasar tidak bisa diperlakukan sebagai fakta. Apalagi jika menyangkut bank sistemik dan emiten berkapitalisasi besar seperti BCA. Informasi semacam itu dapat memengaruhi persepsi investor, arus transaksi, dan ekspektasi harga saham.
Karena itu, setiap kabar akuisisi harus diuji dengan tiga pertanyaan dasar: apakah ada keterbukaan informasi resmi, apakah ada perubahan struktur pemegang saham, dan apakah regulator telah menerima atau menyetujui proses yang berkaitan dengan perubahan pengendalian.(*)