FINANCIALNEWS.ID - Manajemen PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mengaku bahwa perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi maupun eksposur keuangan terhadap kewajiban Lippo Marina Collection Pte Ltd (LMC), menyusul permintaan klarifikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kabar mengenai perkara LMC di Singapura.
Permintaan klarifikasi BEI tersebut tertuang dalam surat Nomor S-12482/BEI.PP2/09-2026 tertanggal 26 September 2026, yang kemudian dijawab LPKR melalui surat tertanggal 29 September 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan LPKR, Ratih Safitri.
Sekadar informasi, perkara itu berkaitan dengan gugatan United Overseas Bank Limited (UOB) terhadap LMC di Singapura.
Mengacu pada putusan Appellate Division of the High Court Singapura tertanggal 24 Agustus 2026, UOB sebelumnya memperoleh ganti rugi S$17,74 juta dari LMC, kemudian dinaikkan menjadi S$76,11 juta setelah pengadilan mengabulkan sebagian banding UOB.
Baca Juga: BSI Rencanakan Rights Issue Maksimal 6,8 Miliar Saham, Potensi Dilusi Capai 12,85%
Perkara tersebut berkaitan dengan 38 unit di proyek Marina Collection, lalu pengadilan menyatakan bahwa LMC melakukan konspirasi dengan para pembeli untuk menaikkan harga pembelian yang tercantum dalam dokumen transaksi sehingga UOB mencairkan pinjaman perumahan lebih besar.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan LMC memberikan rebate furnitur kepada para pembeli yang tidak diketahui UOB. Dengan demikian, harga pembelian sebenarnya lebih rendah dibandingkan dengan harga yang tercantum dalam dokumen transaksi.
Sebanyak 38 pembeli kemudian mengalami gagal bayar, sedangkan 37 dari 38 unit tersebut diambil alih UOB.
Baca Juga: Media Handling Tingkatkan Kemampuan Spokesperson Menyampaikan Pesan Kunci Korporasi
Menanggapi kabar tersebut, manajemen LPKR menegaskan bahwa LMC bukan merupakan bagian dari perseroan maupun entitas anak perseroan.
LPKR melalui Ratih Safitri menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki saham, pengendalian maupun hubungan afiliasi dengan LMC sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
Lebih lanjut Ratih menyebutkan, sejauh ini tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup maupun harga saham perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.(MIL)
Artikel Terkait
BCA Bantah Rumor Akuisisi oleh Haji Isam, Pasar Diminta Pegang Informasi Resmi
BSI Rencanakan Rights Issue Maksimal 6,8 Miliar Saham, Potensi Dilusi Capai 12,85%
OJK Cabut Izin Usaha Credit Saison Indonesia Finance