finansial

Pinjaman Gadai Capai Rp160,78 Triliun, 2 Perusahaan Kantongi Izin Wilayah Nasional

Rabu, 30 September 2026 | 18:41 WIB
Gedung OJK (Foto: Istimewa)

FINANCIALNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yaitu PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar.

OJK terus mendorong penguatan industri pergadaian yang sehat, inklusif, dan berdaya saing melalui peningkatan kapasitas usaha serta perluasan jangkauan layanan kepada masyarakat.

"OJK telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yaitu PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar," ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot di Jakarta, Rabu (30/9).

Baca Juga: Lippo Karawaci Klaim tak Terafiliasi Lippo Marina Collection, Bantah Ada Eksposur Keuangan

Persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Mulia Sejahtera diberikan melalui Surat OJK Nomor S-79/PL.02/2026 tanggal 18 September 2026, sedangkan PT Solusi Gadai Pintar diberikan melalui Surat OJK Nomor S-80/PL.02/2026 tanggal 21 September 2026.

"Persetujuan diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025," jelas Sekar. 

Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, tambahnya, PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: BSI Rencanakan Rights Issue Maksimal 6,8 Miliar Saham, Potensi Dilusi Capai 12,85%

Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada empat perusahaan pergadaian swasta, yaitu PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Indonesia (PT Gadai Sakti Jakarta), PT Pusat Gadai Indonesia, dan PT Gadai Elektronik Jakarta.

Kehadiran perusahaan-perusahaan berskala nasional tersebut semakin melengkapi ekosistem industri pergadaian di Indonesia, berdampingan dengan PT Pegadaian (Persero) yang telah lebih dahulu hadir dan beroperasi secara nasional dalam melayani kebutuhan pembiayaan masyarakat di seluruh pelosok negeri.

Sekar mengungkapkan saat ini terdapat beberapa perusahaan gadai yang telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses perizinan peningkatan lingkup usaha menjadi nasional.

Baca Juga: Media Handling Tingkatkan Kemampuan Spokesperson Menyampaikan Pesan Kunci Korporasi

"Perluasan lingkup wilayah usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah," tegas Sekar.

Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong penguatan industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses layanan keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini